Lombok Barat, NTB - Sebuah perselisihan lahan terjadi di dusun Pengawisan, desa Persiapan Pesisir Mas, kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat, pada hari Sabtu (13/1/2024).
Perselisihan terjadi saat kedatangan pihak PT. Rezka Nayatama bersama dengan sekitar 50 orang yang merupakan utusan dari PT tersebut, ke lokasi lahan. Untuk melakukan pemasangan plang dan patok.
Menanggapi perselisihan ini, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP. menegaskan sikap Kepolisian.
“Kami dari Kepolisian menegaskan bahwa tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memihak kepada pihak tertentu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang, ” ungkapnya, Minggu (14/1/2024).
Sebelumnya Kapolres Lombok Barat berkesempatan bertemu langsung dengan Warga masyarakat Dusun pengawisan, dalam Jumat curhat, Jumat (12/1/2024). Sehingga telah banyak mendengar masukan dan keluhan dari warga.
“Untuk itu, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di dusun Pengawisan, ” himbaunya.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat dan tendensius dapat menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak.
“Kami mengingatkan bahwa siapa saja yang menyebar HOAX atau berita bohong tentang dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mari kita jaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat dengan bersikap bijak dan kritis dalam mengonsumsi informasi, ” imbuhnya.
Tindakan pemasangan plang tanah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga dusun Pengawisan. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.
“Dalam penolakan itu, sempat terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak, yang mengakibatkan dua orang warga dusun Pengawisan mengalami luka-luka. Untuk situasi saat ini telah terkendali, ” jelas Kapolres Lombok Barat.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, S.H. M.I.Kom, bersama dengan Kabag Ops Polres Lombok Barat, AKP Sulaiman H. Husein, terus menghimbau warga dari kedua belah pihak.
Untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan tidak ada upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut.
Usai pemasangan plang dan patok, warga desa Kedaro meninggalkan dusun Pengawisan menuju desa Kedaro.
Adapun jumlah plang yang dipasang oleh pihak PT. Rezka Nayatama untuk hari ini sebanyak empat buah. Tiga buah dipasang di HGB 027 dan satu buah dipasang di HGB 05. Untuk patok dipasang di sepanjang lahan HGB 027, 05, dan 08. (Adb)