Lombok Barat NTB - Polres Lombok Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang kurir narkoba jaringan antar kabupaten berinisial LRS di Desa Parampuan Barat, Kecamatan Labuapi, Selasa (21/5/2024). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18, 89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, Sabtu (1/6/2024).
Masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, menginformasikannya kepada pihak Kepolisian. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi LRS sebagai pelaku.
"LRS kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang di TKP. Barang haram tersebut terbungkus rapi dalam plastik hitam, " jelas AKP Diana.
"Dari hasil interogasi, LRS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang, Lombok Tengah, untuk diedarkan di Lombok Barat, " ujarnya
Tidak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa LRS positif mengonsumsi sabu. Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan terungkap bahwa LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama satu dekade.
Atas perbuatannya, LRS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
AKP Diana menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Adb)